Thamrin Minta Ampun
Sidang Adat Dayak Putuskan Didenda Singer Rp 77.777.777,-
Minggu, 23 Januari 2011 – 11:14 WIB
PALANGKA RAYA – Prof Dr Thamrin Amal Tamagola akhirnya minta ampun dan maaf di hadapan Sidang Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu yang digelar di dalam ruangan Betang Tingang Nganderang (Betang Mandala Wisata) Jalan Sudirman Palangka Raya, Kalteng. Sidang dipimpin oleh tujuh orang Majelis Sidang adat dari seluruh Kalimantan. Dalam persidangan adat dayak yang baru pertama kali dilakukan ini, Prof Thamrin yang terlihat cukup tegang dikenakan hukuman adat yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Adat Lewis KDR BBA. Atas pernyataannya telah menghina dan melukai Suku Dayak di tanah air, saat menjadi saksi ahli meringankan di persidangan kasus video porno Nazriel Irham (Ariel Peter Pan) di PN Bandung itu dikenai 5 tuntutan.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dayak, atas pernyataan saya yang menghina, menistakan, dan melecehkan Suku Dayak di Indonesia. Dan dengan tulus ikhlas, saya akan menerima dan menyanggupi semua keputusan dari majelis sidang adat,” kata Prof Thamrin dengan penuh penyesalan.
Baca Juga:
Pernyataan maaf itu disampaikan pada persidangan adat yang disaksikan langsung oleh Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Tamanggung Bajela Bulau Agustin Teras Narang SH, para tokoh-tokoh adat se-Kalimantan, unsur Muspida Kalteng, media lokal dan nasional, serta ratusan masyarakat yang berada di sekitar Betang Tingang Nganderang, Sabtu (22/1) siang.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Prof Dr Thamrin Amal Tamagola akhirnya minta ampun dan maaf di hadapan Sidang Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Penantian Panjang Warga Tamansari Bandung Bisa Tempati Rumah Deret
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi