Thamrin Minta Ampun
Sidang Adat Dayak Putuskan Didenda Singer Rp 77.777.777,-
Minggu, 23 Januari 2011 – 11:14 WIB
Tuntutan itu adalah membayar lima pikul garantung yang diserahkan kepada majelis sidang adat, meminta maaf di depan masyarakat Dayak di depan persidangan dan melalui berbagai media lokal dan nasional, kemudian mencabut hasil penelitiannya, dan mencabut pernyataannya pada saat sidang Ariel peterpan, serta membayar uang denda (Singer) untuk upacara adat sebesar Rp 77.777.777.
Baca Juga:
Sementara itu, Presiden MADN Agustin Teras Narang dalam sambutannya menerangkan, bahwa persidangan yang diberi nama Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat dayak dan Thamrin Amal Tamagola ini, secara harfiah berarti memutus dendam yang berkepanjangan, dalam menuju perdamaian kea rah yang lebih baik antara kedua belah pihak.
Sidang ini pertama kali dilakukan dan bersifat final, serta mengikat. Persidangan adat ini bertujuan untuk mencapai kedamaian, rekonsiliasi, kekeluargaan, serta tetap mempertahankan harkat dan martabat suku Dayak secara keseluruhan.
“Jadi saya minta setelah keputusan yang diambil dalam persidangan ini, dan diikuti oleh pelanggar adat, yang dalam hal ini Prof Dr Thamrin Amal Tamagola, tidak ada lagi dendam di antara masyarakat dayak dimana pun berada dengan Prof Thamrin. Kita tunjukan bahwa masyarakat dayak ini mengedepankan prinsip Belom Bahadat (hidup bertata karma dan beradat) dalam segi kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
PALANGKA RAYA – Prof Dr Thamrin Amal Tamagola akhirnya minta ampun dan maaf di hadapan Sidang Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar