Thamrin Minta Ampun

Sidang Adat Dayak Putuskan Didenda Singer Rp 77.777.777,-

Thamrin Minta Ampun
SIDANG ADAT-Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dan Prof DR Tamrin Amal Tomagola, yang secara harafiah artinya adalah memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian ke arah yang lebih baik. FOTO HENDRY PRIE/KALTENG POS
Selanjutnya Tim Enam yang terdiri dari Drs Lukas Tingkes, Sabran Achmad, Dr Siun Jarias, Marthen Ludjen, Ny Inun Maseh, dan Guntur Talajan SH MPd, selaku penuntut membacaklan tuntutannya, yang beracuan kepada hasil kesepakantan Tumbang Anoi 1894, majelis hakim adat sempat menskor sidang selama 10 menit, untuk membicarakan keputusan. Setelah sepuluh menit, akhirnya majelis hakim membacakan keputusan tersebut, dan disanggupi oleh pelanggar adat (Thamrin Amal Tamagola).

Acara pun ditutup dengan menyembelih beberapa hewan sumbangan Prof Thamrin, yang terdiri dari satu ekor sapi, satu kerbau, satu kambing, tiga babi, dan sepuluh ekor ayam di halaman Betang Tingang Nganderang. Dari pantauan Kalteng Pos (Grup JPNN) di lapangan acara berlangsung kondusif dikawal aparat kepolisian dari Polres dan Polda serta di-backup oleh TNI, Sat Pol PP dan Pengamanan Adat. (ans)

PALANGKA RAYA – Prof Dr Thamrin Amal Tamagola akhirnya minta ampun dan maaf di hadapan Sidang Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News