Thamrin Minta Ampun
Sidang Adat Dayak Putuskan Didenda Singer Rp 77.777.777,-
Minggu, 23 Januari 2011 – 11:14 WIB
Selanjutnya Tim Enam yang terdiri dari Drs Lukas Tingkes, Sabran Achmad, Dr Siun Jarias, Marthen Ludjen, Ny Inun Maseh, dan Guntur Talajan SH MPd, selaku penuntut membacaklan tuntutannya, yang beracuan kepada hasil kesepakantan Tumbang Anoi 1894, majelis hakim adat sempat menskor sidang selama 10 menit, untuk membicarakan keputusan. Setelah sepuluh menit, akhirnya majelis hakim membacakan keputusan tersebut, dan disanggupi oleh pelanggar adat (Thamrin Amal Tamagola).
Acara pun ditutup dengan menyembelih beberapa hewan sumbangan Prof Thamrin, yang terdiri dari satu ekor sapi, satu kerbau, satu kambing, tiga babi, dan sepuluh ekor ayam di halaman Betang Tingang Nganderang. Dari pantauan Kalteng Pos (Grup JPNN) di lapangan acara berlangsung kondusif dikawal aparat kepolisian dari Polres dan Polda serta di-backup oleh TNI, Sat Pol PP dan Pengamanan Adat. (ans)
PALANGKA RAYA – Prof Dr Thamrin Amal Tamagola akhirnya minta ampun dan maaf di hadapan Sidang Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar