Thamrin Ritonga, Sang Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dipastikan akan segera menjalani sidang.
Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Thamrin ke tingkat penuntutan.
Thamrin merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Dia diduga merupakan tangan kanan alias orang kepercayaan tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
“Hari ini, Kamis 31 Januari 2019, penyidikan untuk tersangka TR (Thamrin Ritonga) dalam kasus telah selesai. Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/1/2019).
Menurut Febri, sebanyak 62 saksi dari beragam unsur telah diperiksa dalam kasus ini. Saat ini, penahanan Thamrin dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
“Dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Febri.
Harahap Thamrin diduga sebagai penghubung antara Pangonal dan pihak swasta bernama Effendy Sahputra terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal.
Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dipastikan akan segera menjalani sidang.
- Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara
- Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili di PN Medan
- Mantan Bupati Labuhanbatu Sebut Terima Fee Proyek Hal Biasa
- Acua Sebut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Minta Fee Proyek
- Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Hingga Rp 46 Miliar
- Pangonal Minta Umar Ritonga Segera Menyerahkan Diri ke KPK