The Hunger Games: Jokowi 3 Periode?

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

The Hunger Games: Jokowi 3 Periode?
Dhimam Abror Djuraid. Foto: Ricardo/JPNN.com

Gabungan kartel oligarkis ini sangat kuat dan dikhawatirkan bisa mendiktekan agenda politik mereka, termasuk melakukan amendemen terhadap konstitusi untuk mengubah pembatasan jabatan kepresidenan.

Pembatasan jabatan presiden dua periode termaktub dalam Pasal 7 UUD. Tujuannya adalah untuk mencegah munculnya diktator otoritarian seperti yang terjadi era Orde Baru dan Orde Lama.

Ketiadaan pembatasan jabatan kepresidenan melahirkan diktator yang akhirnya harus turun paksa karena gerakan massa.

Pembatasan dua periode adalah anak kandung reformasi 1998. Mengubah pembatasan itu sama saja dengan membunuh anak kandung reformasi. Mengubah undang-undang itu adalah kudeta terselubung terhadap demokrasi.

Di berbagai negara, gerakan terhadap kudeta bermunculan. Di Myanmar dan Thailand para aktivis demokrasi berjuang melawan kudeta yang dilakukan oleh kekuatan militer. Perjuangan melawan kudeta di Indonesia akan berbeda dengan Myanmar dan Thailand, karena di Indonesia yang dihadapi adalah oligarki.

Gerakan melawan kudeta terhadap masyarakat demokratis sedang berlangsung di Myanmar dan Thailand. Di Myanmar masyarakat demokratis menentang kudeta militer terhadap Aung San Suu Kyi pemimpin Partai Nasional Liga Demokrasi, NLD, yang memenangi pemilu secara sah dan konstitusional.

Merespons kudeta yang dilancarkan militer, masyarakat sipil Myanmar yang terdiri dari berbagai elemen, seperti buruh, pegawai negeri, pekerja kantoran, tenaga medis, pelajar, dan mahasiswa, menggelar aksi unjuk rasa di berbagai kota. Para pengunjuk rasa menuntut pembebasan Suu Kyi dan pejabat partai NLD, serta menuntut militer mundur dari pemerintahan.

Di Thailand, masyarakat demokrasi melakukan perlawanan terhadap oligarki politik yang tersembunyi di balik sistem monarki yang dianggap otoriter dan sewenenang-wenang.

Para pendukung gerakan Jokowi 3 periode itu sudah mulai memakai gestur Tiga Jari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News