The Taman Dayu Hadirkan Cluster Eksklusif
jpnn.com - SURABAYA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan KPR inden untuk rumah kedua disambut positif pengembang vila dan resor.
Relaksasi kebijakan tersebut mendongkrak penjualan unit yang lesu semenjak pengetatan KPR inden dua tahun silam.
Marketing Manager The Taman Dayu Irawati Erwanto menyatakan, hunian berupa vila dan resor hampir pasti bukan rumah pertama.
Dengan pengetatan aturan KPR inden, konsumen sulit membeli properti mewah dengan KPR.
’’Otomatis, pembeli memakai mekanisme in-house atau cicilan kepada pengembang dengan jangka waktu hanya tiga tahun,’’ jelas Ira kemarin (30/9).
Sebelum pengetatan kebijakan KPR inden, persentase pembelian unit rumah dengan memakai KPR mencapai 70 persen.
Perinciannya, sebanyak 20 persen memakai mekanisme in-house, dan sisanya tunai. Sejak 2013, petanya berubah.
Karena pembelian rumah kedua tidak bisa inden, pembeli yang memakai KPR tinggal 20 persen dan pengguna mekanisme in-house meningkat menjadi 70 persen.
SURABAYA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan KPR inden untuk rumah kedua disambut positif pengembang vila dan resor. Relaksasi
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak
- Sebegini Total Hadiah yang Disiapkan BTN untuk Lomba Desain Rumah, Wow!
- Bersama Satukan Langkah 2025, IDSurvey Gelar Town Hall dengan Seluruh Entitas