The Taman Dayu Hadirkan Cluster Eksklusif

The Taman Dayu Hadirkan Cluster Eksklusif
Ilustrasi. Foto: Ist

jpnn.com - SURABAYA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan KPR inden untuk rumah kedua disambut positif pengembang vila dan resor.

Relaksasi kebijakan tersebut mendongkrak penjualan unit yang lesu semenjak pengetatan KPR inden dua tahun silam.

Marketing Manager The Taman Dayu Irawati Erwanto menyatakan, hunian berupa vila dan resor hampir pasti bukan rumah pertama.

Dengan pengetatan aturan KPR inden, konsumen sulit membeli properti mewah dengan KPR.

’’Otomatis, pembeli memakai mekanisme in-house atau cicilan kepada pengembang dengan jangka waktu hanya tiga tahun,’’ jelas Ira kemarin (30/9).

Sebelum pengetatan kebijakan KPR inden, persentase pembelian unit rumah dengan memakai KPR mencapai 70 persen.

Perinciannya, sebanyak 20 persen memakai mekanisme in-house, dan sisanya tunai. Sejak 2013, petanya berubah.

Karena pembelian rumah kedua tidak bisa inden, pembeli yang memakai KPR tinggal 20 persen dan pengguna mekanisme in-house meningkat menjadi 70 persen.

SURABAYA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan KPR inden untuk rumah kedua disambut positif pengembang vila dan resor. Relaksasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News