The Taman Dayu Hadirkan Cluster Eksklusif
jpnn.com - SURABAYA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan KPR inden untuk rumah kedua disambut positif pengembang vila dan resor.
Relaksasi kebijakan tersebut mendongkrak penjualan unit yang lesu semenjak pengetatan KPR inden dua tahun silam.
Marketing Manager The Taman Dayu Irawati Erwanto menyatakan, hunian berupa vila dan resor hampir pasti bukan rumah pertama.
Dengan pengetatan aturan KPR inden, konsumen sulit membeli properti mewah dengan KPR.
’’Otomatis, pembeli memakai mekanisme in-house atau cicilan kepada pengembang dengan jangka waktu hanya tiga tahun,’’ jelas Ira kemarin (30/9).
Sebelum pengetatan kebijakan KPR inden, persentase pembelian unit rumah dengan memakai KPR mencapai 70 persen.
Perinciannya, sebanyak 20 persen memakai mekanisme in-house, dan sisanya tunai. Sejak 2013, petanya berubah.
Karena pembelian rumah kedua tidak bisa inden, pembeli yang memakai KPR tinggal 20 persen dan pengguna mekanisme in-house meningkat menjadi 70 persen.
SURABAYA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan KPR inden untuk rumah kedua disambut positif pengembang vila dan resor. Relaksasi
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan