THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi
Kamis, 04 Agustus 2011 – 08:52 WIB

THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi
PALANGKA RAYA – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya mengenai pengaturan jam buka Tempat Hiburan Malam (THM) saat Ramadan ternyata kurang efektif. Pasalnya berdasarkan hasil pantauan dari para anggota DPRD Kota Palangka Raya, banyak THM yang tidak mematuhi edaran tersebut.
Menanggapinya, Wakil Wali (Wawali) Palangka Raya, Maryono Shi mengaku akan melakukan evaluasi kembali terkait hal itu. “Kita akan melakukan evaluasi, sebab mau atau tidak mau mereka (Pengusaha,Red) harus mematuhi peraturan itu,” ungkapnya kepada wartawan usai mengikuti sidang di Gedung Dewan Kota Palangka Raya, Rabu (3/8).
Baca Juga:
Lanjutnya, pemerintah telah menyebarkan edaran ini secara maksimal kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam. Hal ini juga sudah merupakan kebiasaan manakala tibanya bulan suci ramadan. Bila peraturan ini nyatanya dipandang belum efektif dilaksanakan oleh pengusahanya, ia berharap masyarakat khususnya tidak main hakim sendiri.
Ia menyebut, pemberlakuan pengaturan THM saat Ramadan ini juga sudah termasuk mengakomodir seluruh kepentingan. “Pemko juga sudah merumuskan kegiatannya secara sistematis dan memenuhi harapan. Edara ini adalah untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.
PALANGKA RAYA – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya mengenai pengaturan jam buka Tempat Hiburan Malam (THM) saat
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia