THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi

THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi
THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi
Sebab dalam edaran tersebut hanya pengaturan jam buka tutupnya saja yang diatur. Terkait rekomendasi untuk memberikan teguran kepada pengusaha dan apabila tidak mematuhi ijinnya dicabut, cukup diapresiasi olehnya.  “Kami akan melakukan evaluasi dahulu akan rekomendasi itu,” katanya.

Pasalnya sudah 11 bulan pengusaha diizinkan berusaha dan mengeruk keuntungan dengan leluasa sedangkan pola pengaturan ini hanya berlaku untuk satu bulan saja. “Mau atau tidak, aturan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha itu yang harus menjadi perhatian,” pungkasnya. (rya/viv/awa/jpnn)

PALANGKA RAYA – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya mengenai pengaturan jam buka Tempat Hiburan Malam (THM) saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News