THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi
Kamis, 04 Agustus 2011 – 08:52 WIB
Sebab dalam edaran tersebut hanya pengaturan jam buka tutupnya saja yang diatur. Terkait rekomendasi untuk memberikan teguran kepada pengusaha dan apabila tidak mematuhi ijinnya dicabut, cukup diapresiasi olehnya. “Kami akan melakukan evaluasi dahulu akan rekomendasi itu,” katanya.
Baca Juga:
Pasalnya sudah 11 bulan pengusaha diizinkan berusaha dan mengeruk keuntungan dengan leluasa sedangkan pola pengaturan ini hanya berlaku untuk satu bulan saja. “Mau atau tidak, aturan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha itu yang harus menjadi perhatian,” pungkasnya. (rya/viv/awa/jpnn)
PALANGKA RAYA – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya mengenai pengaturan jam buka Tempat Hiburan Malam (THM) saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal