THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi
Kamis, 04 Agustus 2011 – 08:52 WIB

THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi
Sebab dalam edaran tersebut hanya pengaturan jam buka tutupnya saja yang diatur. Terkait rekomendasi untuk memberikan teguran kepada pengusaha dan apabila tidak mematuhi ijinnya dicabut, cukup diapresiasi olehnya. “Kami akan melakukan evaluasi dahulu akan rekomendasi itu,” katanya.
Baca Juga:
Pasalnya sudah 11 bulan pengusaha diizinkan berusaha dan mengeruk keuntungan dengan leluasa sedangkan pola pengaturan ini hanya berlaku untuk satu bulan saja. “Mau atau tidak, aturan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha itu yang harus menjadi perhatian,” pungkasnya. (rya/viv/awa/jpnn)
PALANGKA RAYA – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya mengenai pengaturan jam buka Tempat Hiburan Malam (THM) saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku