Tholut Kendalikan Teror dari Jawa
Jumat, 24 September 2010 – 05:57 WIB
Menurut Untung, lantaran dianggap berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa hukumannya, Abu Tholut dibebaskan bersyarat pada 27 Agustus 2007. Dia bebas berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor E4.XVI.4100.PK.04.05 THN 2007 bertanggal 13 Agustus 2007. Apa yang dimaksud kelakuan baik itu" Menurut Untung, definisnya macam-macam. "Di antaranya, mengikuti program lapas, lalu juga aktif dalam kegiatan antarnapi," ujarnya.
Di bagian lain, Mabes Polri tak ingin kasus serangan mendadak di Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara terulang. Secara khusus, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memerintah seluruh polda untuk bersiaga. Para Kapolda diperintahkan agar memperketat pengamanan kantor dan juga seriap anggotanya. "Perintah disampaikan secara langsung melalui telekonferensi tertutup dengan seluruh Kapolda Kamis pagi tadi (23/09)," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan kemarin. Teroris diduga sudah sampai tahap eksekusi aparat negara yang dianggap bagian dari thaghut (lawan) yang harus diperangi.
Meski berada dalam kondisi siaga teroris, menurut Iskandar, seluruh Kapolda menjamin tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Kami tidak akan mengurangi pelayanan karena itu yang utama sebagai tugas negara," kata jenderal bintang dua itu. (rdl/c4/kum)
JAKARTA - Upaya menelusuri jejak para penyerang markas Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu dini hari (22/9) intensif dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan