THP Guru PPPK Rp 6 Juta, PNS Rp 14 Juta, Kepala BKN Merespons, Bersyukurlah

THP Guru PPPK Rp 6 Juta, PNS Rp 14 Juta, Kepala BKN Merespons, Bersyukurlah
Ilustrasi - Guru PPPK mengajar di dalam kelas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, PNS dan PPPK sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

Dia berharap tingkat kesejahteraan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara untuk kelas jabatan sama.

"Sebaiknya take home pay PNS dan PPPK disejajarkan untuk kelas jabatan sama. Keduanya sama-sama ASN," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (6/8).

Bagaimana faktanya di lapangan? Ternyata PPPK masih dianggap ASN golongan kelas dua.

Mereka diperlakukan seperti honorer. Dimulai dari seragam hitam putih dan tingkat kesejahteraan.

Contoh nyata ada di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi terbaru soal tunjangan bagi PPPK.

Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK yang ditandatangani Anies pada 21 Juli 2022, memuat daftar besaran tunjangan tersebut.

Dalam lampiran 1 Pergub 33/2022 disebutkan 14 kelas jabatan dan besaran TPP PPPK, yaitu:

Kepala BKN Bima Haria Wibisana merespons perbedaan antara take home pay atau THP guru PPPK dengan PNS yang cukup menyolok. Ya, bersyukurlah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News