THP Guru PPPK Rp 6 Juta, PNS Rp 14 Juta, Kepala BKN Merespons, Bersyukurlah
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 08:48 WIB

Ilustrasi - Guru PPPK mengajar di dalam kelas. Foto: Ricardo/JPNN.com
1. Guru besarannya Rp 3,1 juta
2. Arsiparis, Rp 4,860 juta
3. Pamong budaya, Rp 4,860 juta
4. Pelatih olahraga, Rp 4,860 juta
5. Pengelola pengadaan barang dan jasa, Rp 4,860 juta
6. Pranata hubungan masyarakat, Rp 4,860 juta
7. Pranata komputer, Rp 4,860 juta
8. Teknik jalan dan jembatan, Rp 4,860 juta
Kepala BKN Bima Haria Wibisana merespons perbedaan antara take home pay atau THP guru PPPK dengan PNS yang cukup menyolok. Ya, bersyukurlah.
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian