THP Guru PPPK Rp 6 Juta, PNS Rp 14 Juta, Kepala BKN Merespons, Bersyukurlah
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 08:48 WIB

Ilustrasi - Guru PPPK mengajar di dalam kelas. Foto: Ricardo/JPNN.com
9. Teknik pengairan, Rp 4,860 juta
10. Teknik penyehatan lingkungan, Rp 4,860 juta
11. Arsiparis, Rp 4,860 juta
12. Teknik jalan dan jembatan, Rp 4,860 juta
13. Teknik penyehatan lingkungan, Rp 4,860 juta
14. Teknik tata bangunan dan perumahan, Rp 4,860 juta.
Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa untuk poin 1 sampai 10 adalah jenjang ahli pertama dengan kelas jabatan 8.
Untuk poin 11 sampai 14, jenjang pelaksana/terampil dengan kelas'jabatan 6.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana merespons perbedaan antara take home pay atau THP guru PPPK dengan PNS yang cukup menyolok. Ya, bersyukurlah.
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman