THR 2024 untuk PNS & PPPK Lebih Besar, Honorer Juga, Alhamdulillah
![THR 2024 untuk PNS & PPPK Lebih Besar, Honorer Juga, Alhamdulillah](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/10/11/pns-dan-asn-foto-ricardojpnncom-rlwvs-ykhf.jpg)
jpnn.com - TANAH LAUT – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp10,09 miliar bagi 1.875 ASN dan non-ASN (honorer) di lingkup pemda setempat maupun instansi vertikal.
"Penerima THR tersebut adalah ASN terdiri dari PNS, PPPK dan non-ASN seperti driver, security, petugas kebersihan dan pramubakti," ujar Kepala KPPN Pelaihari Muhammad Falih Ariyanto di Pelaihari, Jumat (5/4).
KPPN juga menyalurkan THR 2024 kepada para pegawai instansi vertikal (pusat) yang berada di daerah.
“Untuk ASN dan non-ASN bekerja di lingkungan Pemkab Tanah Laut, pencairan THR dilakukan oleh BPKAD,” kata Falih Ariyanto.
"Alhamdulillah telah tuntas seluruhnya dibayarkan kepada seluruh penerima THR,” tutur Ariyanto.
Dia mengatakan bahwa THR 2024 bagi ASN dan non-ASN atau honorer di Pemkab Tanah Laut sudah disalurkan semua secara bertahap mulai 26 Maret 2024 kepada 5.066 pegawai dengan total pencairan sebesar Rp28,23 miliar.
"Komponen penghasilan dibayarkan untuk THR tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan Pangan/Beras, Tunjangan Jabatan/umum dan tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen."
Komponen THR 2024 tersebut, Ariyanto, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa TJR 2024 untuk PNS dan PPPK lebih besar disbanding tahun lalu, honorer juga terima.
- Masuk Tahun Ketiga, Pemda Main Mutasi PPPK, Menteri Mu'ti Harus Turun Tangan
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Sudah Diumumkan, Sebegini Jumlah Pelamar Lulus
- Heboh Guru PPPK Dimutasi Jauh, SK & SPMT Berbeda, Aneh!
- 5 Kebijakan Ini Bisa Menyelamatkan Guru Honorer dari PHK, Semua Diangkat PPPK
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan