THR ASN dan Non-ASN, Pemkab Tangerang Menyiapkan Rp 90 Miliar
jpnn.com - TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten sudah menyiapkan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemkab setempat. Adapun anggaran yang disiapkan itu senilai Rp 90 miliar.
"Secara keseluruhan anggaran THR 2023 yang disiapkan itu sekitar Rp 90 miliar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Kepala Bidang Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang Aep Mulyadi di Tangerang, Senin (10/4).
Aep menjelaskan bahwa anggaran puluhan miliar itu disiapkan untuk THR bagi ASN dan non-ASN Kabupaten Tangerang yang berjumlah 24 ribu orang.
Dia memerinci, 24 ribu pegawai itu terdiri dari 14 ribu ASN dan 10 ribu non-ASN.
“Non-ASN meliputi petugas kebersihan, petugas keamanan, dan lain sebagainya," ungkap dia.
Menurut Aep, anggaran THR yang telah disiapkan ini akan dicairkan setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Tangerang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Untuk THR, kami sedang persiapkan sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Semoga pencairannya 'on the track' dan dapat diterima para pegawai sebelum Lebaran," pungkas Aep Mulyadi. (antara/jpnn)
Anggaran puluhan miliar itu disiapkan untuk THR bagi ASN dan non-ASN Kabupaten Tangerang yang berjumlah 24 ribu orang
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Terbit SE agar Honorer Benar-benar Habis setelah Seleksi PPPK 2024
- PPPK 2024: 618 Formasi Disediakan Pemkab Karawang, Begini Pesan Nendi Sopandi
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK