THR Belum Cair, Pekerja Ketir-Ketir

THR Belum Cair, Pekerja Ketir-Ketir
Infografis: Radar Jogja/JPG

“Sanksi denda atau administrasi tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” tandas Hadi.

Sedangkan Kepala Seksi Hubungan Industrial Bob Rinaldi mengatakan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel Dan Usaha Restoran di Hotel. Menurut dia, di Kota Jogja tercatat ada sekitar 1.300 perusahaan berkategori sedang dan besar. Mayoritas berbentuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan  jasa pariwisata.

“Kami akan awasi pemenuhan hak bagi pekerja. Termasuk pemberian THR dari perusahaan,” katanya.(eri/yog/ong/jpg/ara/jpnn)

JOGJA - Lebaran tinggal sepekan lagi. Namun, ternyata masih banyak perusahaan di Kota Jogja yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News