THR Belum Cair, Pekerja Ketir-Ketir
Selasa, 28 Juni 2016 – 07:27 WIB
“Sanksi denda atau administrasi tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” tandas Hadi.
Sedangkan Kepala Seksi Hubungan Industrial Bob Rinaldi mengatakan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel Dan Usaha Restoran di Hotel. Menurut dia, di Kota Jogja tercatat ada sekitar 1.300 perusahaan berkategori sedang dan besar. Mayoritas berbentuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan jasa pariwisata.
“Kami akan awasi pemenuhan hak bagi pekerja. Termasuk pemberian THR dari perusahaan,” katanya.(eri/yog/ong/jpg/ara/jpnn)
JOGJA - Lebaran tinggal sepekan lagi. Namun, ternyata masih banyak perusahaan di Kota Jogja yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru