THR dan Gaji ke-13 ASN, Menkeu Jelaskan Kebijakan Baru untuk Guru & Dosen

THR dan Gaji ke-13 ASN, Menkeu Jelaskan Kebijakan Baru untuk Guru & Dosen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mengenai THR dan gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan pensiunan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sehingga pemda pun diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru/TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.

THR dan Gaji ke-13 Bentuk Penghargaan

Menteri Anas menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Pemberian THR ini, kata Menteri Azwar Anas, juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.

“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ujar Azwar Anas. (sam/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Berikut ini penjelasan Menkeu Sri Mulyani mengenai THR dan gaji ke-13 ASN, TNi-Polri, dan para pensiunan. Ada kebijakan baru untuk guru dan dosen.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News