THR dan Gaji ke-13 dari APBD? Ini Respons Sementara KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan mengucurkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) kepada para kepala daerah agar mencairkan dana di APBD untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
Lantas, apa respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembayaran THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBD? Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum ada kajian secara khusus terkait hal tersebut.
"Ya terus terang itu kami belum melakukan kajian khusus ya tentang THR. Belum bisa memberikan pendapat kelembagaan KPK, akan dirapatkan," ujarnya di JAkarta, Rabu (6/6).
Syarief lantas membandingkan dana THR dan gaji ke-13 dengan pembiayaan Pilkada 2016 melalui APBD. Menurutnya, pengalihan anggaran tidak serta-merta bisa dianggap penyimpangan.
"Ada peraturan pemerintah jadi seharusnya mungkin tidak (penyimpangan, red). Tetapi itu jangan dianggap sebagai pendapatnya KPK, kami belum minta dinas," imbuhnya.
Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pengucuran THR dan gaji ke-13 bisa mengakibatkan efisiensi pada anggaran lainnya. "Logikanya kalau ada tambahan anggaran, maka anggaran yang lain perlu dikurangi atau di efisienkan," tutupnya.(ipp/JPC)
Pengucuran THR dan gaji ke-13 dari APBD bisa berimbas pada mata anggaran lainnya. Salah satunya berefek pada efisiensi anggaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?