THR Guru Honorer Berdasar Jam Mengajar
Kamis, 31 Mei 2018 – 00:05 WIB
”Nominalnya, untuk guru disesuaikan jumlah jam mengajarnya. Sementara pegawai TU disesuaikan gajinya perbulan. Untuk guru dan pegawai honorer yang digaji sekolah, diserahkan ke masing-masing sekolah bersama komite sekolahnya,” jelasnya.
Untuk pembayaran, Burhasman menyebut pihaknya menyerahkan kepada masing-masing sekolah. Karena anggaran untuk gaji ke-13 guru dan pegawai honorer sudah ada di tiap SMA/SMK. ”Sekarang sudah bisa dibayarkan sebenarnya. Meski begitu, kami akan beritahukan kepada masing-masing kepala sekolah secepatnya,” pungkasnya. (padeks/jpnn)
Sejumlah pemda, termasuk Pemorv Sumbar, memutuskan akan memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada pegawai dan guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani