THR Guru Honorer Berdasar Jam Mengajar
Kamis, 31 Mei 2018 – 00:05 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
”Nominalnya, untuk guru disesuaikan jumlah jam mengajarnya. Sementara pegawai TU disesuaikan gajinya perbulan. Untuk guru dan pegawai honorer yang digaji sekolah, diserahkan ke masing-masing sekolah bersama komite sekolahnya,” jelasnya.
Untuk pembayaran, Burhasman menyebut pihaknya menyerahkan kepada masing-masing sekolah. Karena anggaran untuk gaji ke-13 guru dan pegawai honorer sudah ada di tiap SMA/SMK. ”Sekarang sudah bisa dibayarkan sebenarnya. Meski begitu, kami akan beritahukan kepada masing-masing kepala sekolah secepatnya,” pungkasnya. (padeks/jpnn)
Sejumlah pemda, termasuk Pemorv Sumbar, memutuskan akan memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada pegawai dan guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim