THR Natal Bisa Dikemas sebagai Tunjangan Kinerja
Kamis, 23 Desember 2010 – 17:06 WIB
Sebelumnya, Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herryana Sutisna mengatakan, pemda boleh-boleh saja memberikan THR menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan KPK yakni maksimal Rp250 ribu. Yang lebih penting lagi, di daerah yang bersangkutan sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberian THR Natal itu. (sam/esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal bagi para pegawainya, yang dikemas sebagai tunjangan kinerja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui