THR Nggak Dibayarkan? Lapor ke Sini

THR Nggak Dibayarkan? Lapor ke Sini
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BANJARMASIN - Karyawan yang baru bekerja satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya. Itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk karyawan yang baru bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional. Sedangkan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka mendapatkan THR satu  bulan gaji. Itu dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR maka akan dikenakan denda atau sanksi administrasi. Yakni  denda sebesar lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

“Kami (dewan) menyambut baik Permen Nomor 6 Tahun 2016 ini. Perusahaan atau pengusaha harus mematuhi peraturan tersebut,” Sekretaris Komisi IVDPRD Provinsi Bidang Kesejahteraan Rakyat Kalsel, HM Lutfi Saifudin, Selasa (21/6) kemarin.

Menurutnya, tujuan pemberian THR ini agar tercipta kondisi ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif. Pihaknya berharap kepada pengusaha agar memberikan THR jauh-jauh hari dan jangan menunggu batas waktu satu minggu sebelum lebaran.

Dewan juga berharap kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel agar menindaklanjuti Permen Nomor 6 Tahun 2016 dengan melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau pengusaha yang memiliki karyawan.

“Apabila ada pekerja/buruh yang tidak dibayar THR-nya maka diharapkan untuk melapor kepada dinas terkait atau dewan (DPRD Kalsel),” tegasnya. (hni/jos/jpnn)


BANJARMASIN - Karyawan yang baru bekerja satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya. Itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News