THR PNS Batal Dibayarkan Juli
Jumat, 03 Juni 2016 – 00:47 WIB

PNS Upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Sementara, untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS. (sam/jpnn)
JAKARTA – Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu berdekatan pada Juli, akhirnya dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?