THR PNS Belum Cair, Wali Kota Kirim Surat ke Presiden Jokowi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Para PNS di Pemko Bandarlampung hingga saat ini belum menerima THR (tunjangan hari raya).
Penyebabnya, Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah setempat hingga saat ini belum ditransfer oleh pusat.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN dihubungi di Bandarlampung, Jumat (5/6) mengatakan, dua bulan DAU tertahan di pusat ini sangat berpengaruh bagi roda pemerintahannya.
Bulan Mei Rp27 miliar sekian tertahan. Begitu pula bulan Juni Rp27 miliar, sehingga THR tidak bisa dibayarkan.
Herman mengatakan pihaknya membuat surat ke Presiden RI agar segera dicairkan.
Ia membantah isu pengalihan dana THR untuk pegawai negeri di lingkungan Pemkot setempat guna membayar insentif RT, Bhabinkatibmas dan Babinsa.
"THR pegawai itu senilai Rp38 miliar tentunya tak sebanding dengan total insentif bagi RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang Rp9 miliar," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa THR semua ASN-nya pasti akan dibayarkan ketika DAU dari Pemerintah Pusat cair.
Hingga saat ini THR PNS belum cair, Wali Kota segera mengirim surat ke Presiden Jokowi.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024