THR PNS Cair Pekan Depan karena Masih Ada yang Ditunggu
![THR PNS Cair Pekan Depan karena Masih Ada yang Ditunggu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/05/16/thr-pns-cair-pekan-depan-ilustrasi-foto-fajardokjpnncom-91.jpg)
jpnn.com, BARITO UTARA - Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, sudah menyiapkan dana Rp16,5 miliar untuk pembayaran THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil).
Saat ini sedang dirumsukan peraturan bupati dan kemungkinan pembayaran THR baru bisa dilakukan pekan depan.
"Saat ini kami menyiapkan peraturan bupati (perbup) yang kini sedang difasilitasi Biro Hukum Setda Kalteng melalui Bagian Hukum Setda Barito Utara," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Jumat (15/5).
Dia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2020 tentang pemberian THR Tahun 2020 sudah keluar dan saat ini sedang proses pembuatan peraturan bupati untuk pembayaran THR.
Hanya saja, kata dia, dalam pembayaran tersebut, tidak semua pegawai mendapatkan THR.
Pejabat yang tidak mendapat THR, antara lain pejabat negara, seperti bupati dan wakil bupati, sekretaris daerah, ketua DPRD dan anggota, pejabat eselon II, serta fungsional utama.
"PNS yang dapat THR yakni pejabat eselon III, IV dan pelaksana yang jumlahnya sebanyak 3.879 orang," katanya didampingi Kabid Perbendeharaan Nurul Anwar.
Dia mengatakan, pembayaran THR dilakukan setelah proses administrasi berupa peraturan bupati sudah selesai.
Pembayaran THR PNS paling cepat pekan depan karena saat ini masih menunggu terbitnya peraturan bupati alias perbup.
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning