THR PNS Hanya 60 Persen tapi Lumayan Besar

THR PNS Hanya 60 Persen tapi Lumayan Besar
Pembayaran THR PNS diupayakan 2 pekan sebelum lebaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Koswara Hanafi mengatakan THR untuk pegawai ASN senilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: Kemenkeu Telepon Seluruh Daerah soal THR PNS, Hasilnya?

"Karena anggaran daerah terbatas, nilai TPP sebagai THR tidak full," katanya. Berdasarkan data yang diperoleh koran ini, nilai TPP untuk pejabat eselon II A atau sekda mencapai Rp 75 juta dengan rincian tunjangan statis Rp 45 juta, dan dinamis Rp 30 juta.

Sedangkan pejabat di bawahnya seperti kepala dinas, staf ahli, dan asisten daerah dengan tingkatan eselon II B TPP-nya mencapai 43,5 juta dengan rincian tunjangan dinamis Rp 17,4 juta, dan tunjangan statis Rp 26,1 juta.

Koswara juga mengatakan, pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Menurut dia, gaji ke-13 merupakan kewenangan pemerintah pusat karena acuannya adalah gaji pokok sesuai golongan. "Alokasi gaji ke-13 juga dari APBN,” tandasnya. (dny)


THR PNS di Pemko Bekasi diberikan sebesar 60 persen dari tunjangan daerah, yang nilainya ternyata lumayan besar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News