THR PNS Kurang, Pemda Boleh Ambil dari Pos Anggaran Lain

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan THR (tunjangan hari raya) untuk PNS membuat sejumlah pemda kebingungan mengatur anggaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, sejak penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah membina pemda. Dalam Permendagri 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah meminta daerah untuk menyediakan pos anggaran THR dan gaji ke 13 PNS.
“Daerah sudah mengalokasikan untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/6).
Kalaupun dalam penyusunannya, daerah hanya mengalokasikan angka THR sebesar gaji pokok, dia menilai bukan menjadi halangan. Pasalnya, daerah bisa mengambil dana dari pos anggaran lainnya tanpa menunggu perubahan APBD lebih dahulu. Hal itu, sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BACA JUGA: Sri Mulyani Pastikan THR PNS tak Bebani Keuangan Daerah
“Bisa melalui skema Penggunaan Anggaran Belanja Daerah Mendahului Perubahan Anggaran,” imbuhnya. Dengan demikian, kepala daerah tidak perlu takut melanggar hukum.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan terkait kendala yang dialami daerah menyangkut ketersediaan anggaran. “Belum ada surat atau keluhan yang masuk,” tuturnya. (far)
Kenaikan THR bagi PNS yang diputuskan pemerintah pusat, membuat sejumlah pemda bingung mengatur anggaran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu