THR PNS Kurang, Pemda Boleh Ambil dari Pos Anggaran Lain
jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan THR (tunjangan hari raya) untuk PNS membuat sejumlah pemda kebingungan mengatur anggaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, sejak penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah membina pemda. Dalam Permendagri 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah meminta daerah untuk menyediakan pos anggaran THR dan gaji ke 13 PNS.
“Daerah sudah mengalokasikan untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/6).
Kalaupun dalam penyusunannya, daerah hanya mengalokasikan angka THR sebesar gaji pokok, dia menilai bukan menjadi halangan. Pasalnya, daerah bisa mengambil dana dari pos anggaran lainnya tanpa menunggu perubahan APBD lebih dahulu. Hal itu, sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BACA JUGA: Sri Mulyani Pastikan THR PNS tak Bebani Keuangan Daerah
“Bisa melalui skema Penggunaan Anggaran Belanja Daerah Mendahului Perubahan Anggaran,” imbuhnya. Dengan demikian, kepala daerah tidak perlu takut melanggar hukum.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan terkait kendala yang dialami daerah menyangkut ketersediaan anggaran. “Belum ada surat atau keluhan yang masuk,” tuturnya. (far)
Kenaikan THR bagi PNS yang diputuskan pemerintah pusat, membuat sejumlah pemda bingung mengatur anggaran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Debat Pilkada Semarang: Agustina-Iswar Janji APBD Sebesar-sebesarnya untuk Warga
- APBD Kaltim Terbesar di Indonesia, tetapi Mengapa Banyak Infrastruktur Jalan Rusak?
- APBD Besar, Mengapa Masih Banyak Warga Kaltim yang Miskin?
- DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas APBD 2025
- Anggap Penting Tes Kesehatan, KDM: Kalau Pemimpin Sakit Bisa Salah Baca APBD
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?