THR PNS Telan Dana Rp 10 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 8-10 triliun.
Angka itu melesat dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 6,5 triliun.
“Anggaran itu sudah digabung dengan dana pensiun, ya. Jadi, naiknya tidak terlalu banyak,’’ kata Askolani di Gedung DPR, Senayan, Rabu (30/5).
Menurut Askolani, kenaikan tipis anggaran THR untuk ASN disebabkan tahun ini tidak ada peningkatan gaji pokok.
Di sisi lain, Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto menuturkan, kenaikan alokasi anggaran THR disebabkan adanya kenaikan pangkat ASN sehingga gaji pokok ikut naik.
Selain itu, ada penambahan pegawai baru di beberapa kementerian/lembaga negara.
Terkait dengan pencairan dana THR, Marwanto masih menunggu finalisasi peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Teknis pencairannya akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.
Pemerintah mengalokasikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 8-10 triliun.
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala