THR PNS Telan Dana Rp 10 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 8-10 triliun.
Angka itu melesat dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 6,5 triliun.
“Anggaran itu sudah digabung dengan dana pensiun, ya. Jadi, naiknya tidak terlalu banyak,’’ kata Askolani di Gedung DPR, Senayan, Rabu (30/5).
Menurut Askolani, kenaikan tipis anggaran THR untuk ASN disebabkan tahun ini tidak ada peningkatan gaji pokok.
Di sisi lain, Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto menuturkan, kenaikan alokasi anggaran THR disebabkan adanya kenaikan pangkat ASN sehingga gaji pokok ikut naik.
Selain itu, ada penambahan pegawai baru di beberapa kementerian/lembaga negara.
Terkait dengan pencairan dana THR, Marwanto masih menunggu finalisasi peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Teknis pencairannya akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.
Pemerintah mengalokasikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 8-10 triliun.
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan