THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Perincian Komponennya
jpnn.com, JAKARTA - Besaran tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini berkurang banyak dibandingkan tahun lalu.
Pada 2019, PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan mendapatkan THR dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Tahun ini, tunjangan kinerja tidak diberikan karena dana pemerintah banyak yang diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19.
Bahkan, tahun ini pejabat negara dan PNS, TNI/Polri, serta jabatan eselon 1 dan II tidak diberikan THR.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non PNS, pensiunan disebutkan THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan,
Berikut para penerima THR dan komponen THR:
1. PNS, TNI/Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI/Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur, atau penerima gaji dari PNS, TNI/Polri yang dinyatakan hilang yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
THR PNS, TNI, dan POlri untuk tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja karena anggaran negara banyak diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah