THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Perincian Komponennya
Senin, 04 Mei 2020 – 13:42 WIB
Ayat (2) penghasilan sebagai dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (esy/jpnn)
THR PNS, TNI, dan POlri untuk tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja karena anggaran negara banyak diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral