THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Perincian Komponennya
Senin, 04 Mei 2020 – 13:42 WIB

THR Pns dan TNI/Polri akan dibayarkan bulan Mei ini. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com
Ayat (2) penghasilan sebagai dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (esy/jpnn)
THR PNS, TNI, dan POlri untuk tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja karena anggaran negara banyak diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik