THR Rp8 M Untuk PNS Bogor
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 09:12 WIB
BOGOR- Meski sudah menerima gaji ke-13 yang besarannya setara dengan sebulan gaji, PNS di lingkungan Pemkot dan Pemkab Bogor tetap mendapat tunjangan hari raya (THR). Hanya, istilah THR dihaluskan menjadi sumbangan hari raya (SHR). Selain PNS, tenaga kerja kontrak (TKK) juga diberikan SHR. “Meski nominalnya tak seberapa, namun THR sudah menjadi tradisi dan dinilai sebagai bentuk berbagi kepada sesama di bulan yang baik,” kata Nurhayanti.
Pemkab Bogor menggelontorkan dana Rp7 miliar untuk membayar THR pegawai yang jumlahnya sebanyak 24.934 orang. Jumlah PNS di kabupaten sebanyak 20.581 orang, sedangkan tenaga kerja kontrak mencapai 4.353 orang.
Baca Juga:
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Nurhayanti mengatakan, dana tersebut akan dibagikan kepada para PNS dan TKK pada pekan terakhir Ramadan. Pemberian THR untuk PNS sebesar Rp300 per orang, sementara THR untuk TKK sebesar Rp200 ribu per orang.
Baca Juga:
BOGOR- Meski sudah menerima gaji ke-13 yang besarannya setara dengan sebulan gaji, PNS di lingkungan Pemkot dan Pemkab Bogor tetap mendapat tunjangan
BERITA TERKAIT
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar