THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 – 20:25 WIB

Konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Gatsu, Jakarta Selatan, Senin (18/3). Foto: Romaida/jpnn.com
"Saya minta untuk semua perusahaan dengan sungguh-sungguh menjalankan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," imbuh Ida Fauziyah.
Lebih dari itu, Menaker mengingatkan agar seluruh perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja.
Ida Fauziyah menjelaskan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau setahun wajib mendapatkan THR senilai gaji sebulan.
Sementara itu, pembayaran THR pekerja dengan masa kerja di bawah setahun dibayarkan secara proporsional.
"Harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ujarnya tegas. (mcr31/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menaker menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tidak boleh dicicil, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- H2 Lebaran, Wisatawan Mulai Ramaikan Jalur Wisata Puncak Bogor
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Harga Pangan Seusai Lebaran Terpantau Masih Tinggi
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Lebaran, Jalur Nagreg Ramai Kendaraan Menuju Tempat Wisata di Pangandaran