THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Gatsu, Jakarta Selatan, Senin (18/3). Foto: Romaida/jpnn.com

"Saya minta untuk semua perusahaan dengan sungguh-sungguh menjalankan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," imbuh Ida Fauziyah.

Lebih dari itu, Menaker mengingatkan agar seluruh perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja.

Ida Fauziyah menjelaskan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau setahun wajib mendapatkan THR senilai gaji sebulan.

Sementara itu, pembayaran THR pekerja dengan masa kerja di bawah setahun dibayarkan secara proporsional.

"Harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ujarnya tegas. (mcr31/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Menaker menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tidak boleh dicicil, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News