THR Terlambat, Apindo Siapkan Sanksi
Jumat, 19 Juli 2013 – 07:36 WIB
CIBINONG - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor mulai menyebarkan surat edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh perusahaan.
Surat edaran dengan nomor 378/841.4-Dinsosnakertrans tersebut harus menjadi acuan perusahaan, mengingat surat edaran itu sudah ditandatangani Bupati Bogor.
“Dengan surat edaran ini, jangan ada lagi perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Nuradi.
Dikatakannya, surat edaran bupati tersebut merupakan impelementasi dari Permenaker Nomor 01 Tahun 1994. Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Pembayaran perusahaan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan,” kata dia.
CIBINONG - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor mulai menyebarkan surat edaran pemberian tunjangan hari
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS