THR Terlambat, Apindo Siapkan Sanksi

THR Terlambat, Apindo Siapkan Sanksi
THR Terlambat, Apindo Siapkan Sanksi
Ia juga mengakui, masih ada perusahaan yang tidak menjalankan imbauan dan ketentuan pemerintah. “Pada 2012 ada dua perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawanya,” ujarnya.

Namun demikian, Nuradi masih memberi toleransi. Sebab keterlambatan itu terpaksa dilakukan perusaahan dengan perhitungan matang.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Sabeni Endik menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya.

Ia menambahkan, karyawan yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya adalah pekerja yang sudah mengabdi lebih dari tiga bulan.   

CIBINONG - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor mulai menyebarkan surat edaran pemberian tunjangan hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News