THR Terlambat, Apindo Siapkan Sanksi
Jumat, 19 Juli 2013 – 07:36 WIB
Ia juga mengakui, masih ada perusahaan yang tidak menjalankan imbauan dan ketentuan pemerintah. “Pada 2012 ada dua perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawanya,” ujarnya.
Baca Juga:
Namun demikian, Nuradi masih memberi toleransi. Sebab keterlambatan itu terpaksa dilakukan perusaahan dengan perhitungan matang.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Sabeni Endik menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Ia menambahkan, karyawan yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya adalah pekerja yang sudah mengabdi lebih dari tiga bulan.
CIBINONG - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor mulai menyebarkan surat edaran pemberian tunjangan hari
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS