THR Wajib Dibayar Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran

THR Wajib Dibayar Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran
THR Wajib Dibayar Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama.

SE tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran menegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Senin (8/7).

Menurutnya pemberian THR merupakan tradisi tahunan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News