THR Wajib Dibayar Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran
Senin, 08 Juli 2013 – 18:22 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama.
SE tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.
“Surat Edaran menegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Senin (8/7).
Menurutnya pemberian THR merupakan tradisi tahunan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan
BERITA TERKAIT
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim