THR Wajib Dibayar Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran

THR Wajib Dibayar Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran
THR Wajib Dibayar Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Melalui SE tersebut Muhaimin meminta kepada para Gubernur, Bupati, Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News