THR Wajib Dibayar Penuh, Pengamat: Bisa Menguntungkan Pengusaha
Kamis, 14 April 2022 – 21:18 WIB

Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja. ini tujuannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terkait hal itu, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. (mcr28/jpnn)
Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja. ini tujuannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Pengamat Respons soal Pemprov Jakarta Buka 4 Rute Baru Transjabodetabek
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang