TI Desak Kejagung Cabut Laporan
Selasa, 13 Januari 2009 – 12:06 WIB
JAKARTA - Transparancy International (TI) Indonesia mendesak Kejakasaan Agung agar segera mencabut laporannnya terhadap dua pegiat anti corupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri. ''Tindakan Kejaksaan Agung melaporkan dua orang badan pekerja ICW merupakan tindakan hukum yang berlebihan,'' kata Deputi Sekretaris Jenderal TI Rezki Wibowo, seperti disampaikan dalam rilis yang diterima JPNN, Selasa (13/1).
Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung melaporkan pegiat anti korupsi dari ICW Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari ke Mabes Polri, karena dianggap sudah mencemarkan institusi. Kejaksaan Agung merasa tercemar akibat keterangan kedua pegiat anti korupsi tersebut di koran Rakyat Merdeka, yang berjudul 'Uang Perkara Korupsi kok malah dikorupsi: Kenapa DUit 7 Triliun Belum Masuk Negara? Akibat pemberitaan itulah, Kejaksaan Agung melaporkan kedua aktivis ICW itu ke Mabes Polri.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, TI beranggapan apabil Kejaksaan Agung merasa tersudutkan oleh berita tersebut tidak seharusnya melaporkan ke polisi. Tetapi, cukup menggunakan mekanisme hak jawab yang bisa digunakan untuk membantah, meluruskan atau mengklarifikasi berita tersebut. Selain itu, TI berharap Kejaksaan Agung bisa melihat persoalan ini secara lebih arif dan introspektif terhadap isu yang diangkat dalam pemberitaan, bukan sebaliknya bersikap membela diri yang tidak proporsional.
Untuk itu, TI Indonesia mendesak agar Kejaksaan Agung mencabut dan menarik laporannya kepada Mabes Pori terhadap Emerson Yuntho dan Ilian Deta Arthasari dari ICW, demi menjaga kredibilitas institusi tersebut. Selain itu, TI juga meminta Kejaksaan Agung menghormati semangat keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang, dan menggunakan mekanisme hak jawab dalam menyikapi pemberitaan tersebut.(aj/jpnn)
JAKARTA - Transparancy International (TI) Indonesia mendesak Kejakasaan Agung agar segera mencabut laporannnya terhadap dua pegiat anti corupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya