Tiada Ampun! Pelaku Sodomi 23 Siswa Divonis 15 Tahun
jpnn.com - SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan pelaku sodomi puluhan siswa SMP akhirnya mendapat hukuman maksimal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya 15 tahun penjara.
Itu adalah hukuman tertinggi pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal yang terbukti dilanggar Aan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Tutut Topo Sri Purwati menyatakan bahwa korban Aan mengaku diperlakukan tidak senonoh.
Tindakan tersebut terjadi sejak 2015. Perbuatan biadab terhadap anak-anak usia 14 sampai 15 tahun itu hingga sekarang masih menimbulkan trauma.
Bahkan, tindakan pria 34 tahun itu mengakibatkan luka. Salah seorang korban sampai menderita patah tulang iga.
Tak jarang, Aan menyiksa korban jika tidak mau menuruti keinginannya. Misalnya, dipukuli.
"Korban sampai pergi ke keluarganya di Gresik dan tidak mau sekolah," kata Tutut.
Tidak hanya itu, tindakan abnormal Aan juga mengakibatkan anak-anak tidak berani pergi ke sekolah.
Tindakan cabul sopir angkot tersebut membuat korban tidak nyaman.
Ada empat korban yang mengaku kesakitan saat buang air besar. Hal itu terjadi lantaran mereka disodomi Aan.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan paksaan dan pukulan sehingga korban tidak berdaya," lanjut mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu.
Berkali-kali Tutut menyebutkan korban Aan berjumlah 23 anak.
SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan pelaku sodomi puluhan siswa SMP akhirnya mendapat hukuman maksimal. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom