Tiada Ampun! Pelaku Sodomi 23 Siswa Divonis 15 Tahun
Perbuatan cabul dilakukan berulang sejak 2015 hingga Februari 2016.
Dalam persidangan, tindakan menyimpang Aan tersebut dinyatakan terbukti melanggar undang-undang.
Sebaliknya, pembelaan dari penasihat hukum Aan yang minta hukuman ringan dikesampingkan.
Bahkan, keberatan Aan secara tertulis yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan sodomi terhadap korban ditolak.
"Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf," tegas Tutut.
Hakim menyebut banyak hal yang memberatkan Aan. Di antaranya, perbuatan cabul dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Korbannya banyak. Yakni, 23 anak.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap Tutut. Ya, hanya ada satu alasan meringankan untuk Aan.
Sebelumnya, jaksa menyebut dalam tuntutan bahwa tidak ada alasan meringankan untuk Aan. Mereka justru menambah tuntutan maksimal untuk Aan.
Alasannya, ada unsur pemberatan atas perbuatan Aan. Pemberatan itu diatur dalam pasal 65 ayat 1 KUHP.
Perbuatan pidana yang korbannya lebih dari satu bisa diancam hukuman tambahan sepertiga dari ancaman maksimal. Karena itu, jaksa menuntut Aan hukuman 20 tahun penjara.
Meski dihukum lebih ringan dari tuntutan, Aan tidak langsung menerimanya.
Melalui kuasa hukumnya, M. Zainal Arifin, dia menyatakan pikir-pikir. Hal serupa diambil oleh jaksa.
JPU Irene Ulfa yang sebelumnya menuntut hukuman tinggi juga belum bersikap.
SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan pelaku sodomi puluhan siswa SMP akhirnya mendapat hukuman maksimal. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya