Tiada Lagi Alasan Pemda untuk Tidak Mengajukan Formasi ASN PPPK 2022
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah didorong untuk menambah formasi pada seleksi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK Tahun 2022.
Pemerhati pendidikan dari Jurusanku, Ina Liem mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji para guru yang lulus seleksi tahun ini melalui dana alokasi umum (DAU).
“Dengan tersedianya anggaran yang berasal dari DAU, maka tiada ada lagi alasan pemda untuk tidak mengajukan formasi ASN PPPK 2022,” ujar
Ina Liem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurut dia, para guru akan dirugikan dengan keputusan pemda yang tidak secara penuh membuka formasi PPPK guru.
Selama ini, katanya, kualitas pendidikan di Indonesia lambat berkembang karena berbagai masalah, salah satunya pengajuan formasi ASN PPPK 2022 oleh pemda. “Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka sangat sulit meningkatkan kualitas pendidikan. Kalau berharap pemda tergerak dengan sukarela mungkin sulit, jadi, memang harus diatur dengan peraturan yang tegas,” ungkapnya.
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan kebutuhan formasi tahun 2022 mencapai 781.844 guru.
Hanya saja, pemda baru mengajukan formasi sekitar 40,9 persen dari total kebutuhan atau 319.618 guru.
Dengan tersedianya anggaran dari DAU, maka tiada lagi alasan pemda untuk tidak mengajukan formasi ASN PPPK 2022.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya