Tiada Lagi Alasan Pemda untuk Tidak Mengajukan Formasi ASN PPPK 2022
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah didorong untuk menambah formasi pada seleksi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK Tahun 2022.
Pemerhati pendidikan dari Jurusanku, Ina Liem mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji para guru yang lulus seleksi tahun ini melalui dana alokasi umum (DAU).
“Dengan tersedianya anggaran yang berasal dari DAU, maka tiada ada lagi alasan pemda untuk tidak mengajukan formasi ASN PPPK 2022,” ujar
Ina Liem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurut dia, para guru akan dirugikan dengan keputusan pemda yang tidak secara penuh membuka formasi PPPK guru.
Selama ini, katanya, kualitas pendidikan di Indonesia lambat berkembang karena berbagai masalah, salah satunya pengajuan formasi ASN PPPK 2022 oleh pemda. “Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka sangat sulit meningkatkan kualitas pendidikan. Kalau berharap pemda tergerak dengan sukarela mungkin sulit, jadi, memang harus diatur dengan peraturan yang tegas,” ungkapnya.
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan kebutuhan formasi tahun 2022 mencapai 781.844 guru.
Hanya saja, pemda baru mengajukan formasi sekitar 40,9 persen dari total kebutuhan atau 319.618 guru.
Dengan tersedianya anggaran dari DAU, maka tiada lagi alasan pemda untuk tidak mengajukan formasi ASN PPPK 2022.
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG