Tiang Listrik Bersejarah di Pasuruan Hilang Tak Berbekas
Rabu, 26 Mei 2021 – 12:39 WIB
Menurut Adit, semua jenis cagar budaya harus ada sertifikatnya dan terdaftar di provinsi. Biasanya, tiang listrik yang menjadi cagar budaya masuk dalam kesatuan gedung.
“Kalau itu aset cagar budaya, kami tidak memiliki sertifikat cagar budaya. Listrik di wilayah itu tidak terganggu," ujarnya. (sid/rud)
Tiang listrik di Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan itu disebut sebagai objek diduga cagar budaya.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Saran Misbakhun untuk UMKK yang Berminat Ikut Program Andalan Prabowo
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- Warga Minta Pembangunan Hotel Tak Ganggu Cagar Budaya