Tiap Guru Terima Rp 9 Juta hingga Rp 15 Juta

Dari jumlah yang mengajukan untuk menerima TPP ini, Jianto menyampaikan, tidak semuanya dapat dicairkan. Karena ada proses yang harus diseleksi.
Ada sekitar 100 orang yang belum cair dari jumlah yang mengajukan. ”Mungkin data mereka belum valid atau SK-nya belum turun,” jelas Jianto.
Dia mengatakan, sesungguhnya keputusan mutlak tidak pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang. Namun, dari data yang input oleh guru sendiri di data pokok pendidikan (dapodik) secara online.
”Jadi keputusan ada di sana. Kami hanya menjadi fasilitas yang menyalurkan untuk selanjutnya dicairkan dari APBD,” tandasnya.
Untuk menerima TPP ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Jianto menyampaikan, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diberi satu nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik. Kemudian, guru juga harus memiliki surat keputusan tunjungan profesi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Sementara itu, dari perwakilan guru yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, pencairan dana TPP dari triwulan ke triwulan selalu telat. Di triwulan kedua semester pertama lalu juga telat. Agustus baru cair.
”Seharusnya kan cairnya di akhir triwulan ke dua, yaitu Juni,” jelas dia. Kemudian juga di triwulan ketiga semester tiga ini, seharusnya cair di akhir bulan Saptember.
MALANG - Ini kabar gembira untuk para guru PNS di Kota Malang, Jatim. Tunjangan profesi pendidik (TPP) PNS untuk triwulan ketiga, cair kemarin
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025