Tiap Hari Lihat Tetangga Cantik, Gak Tahan Godaan
Minggu, 09 Juli 2017 – 06:48 WIB

Pelaku pemerkosaan. Foto:JPG/Pojokpitu
Selain itu pelaku juga menyekap mulut korban dengan kain, agar tidak bisa berontak.
Usai puas memerkosa, pelaku keluar rumah lewat genting.
Usai kejadian itu, korban menceritakan ke ibunya dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Meski sempat kabur, polisi ahirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku diancam dengan undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Ikhwanul Khoir (24) warga Prambon Nganjuk hanya bisa menunduk malu saat di gelandang oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Nganjuk,
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung