Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta
Sejak 1997 Miliki 19 Juta Saham BMI, Jamaah Haji Tak Pernah Nikmati Dividen
Rabu, 14 Januari 2009 – 01:32 WIB
JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan dana haji kembali mencuat ke permukaan. Kali ini Majelis Pengurus Rabithah Haji Indonesia (RHI) mempersoalkan adanya kutipan ilegal terhadap setoran jamaah haji. Yakni, dana penyertaan saham Bank Muamalat Indonesia (BMI) dalam komponen biaya haji.
’’Itu terjadi sejak keluarnya imbauan kepada jamaah haji pada 1992 hingga sekarang. Namun, tidak jelas ke mana dana itu sekarang,’’ kata Ketua Umum RHI Ade Mafuddin.
Baca Juga:
Menurut Ade, data itu sudah dilaporkan RHI pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di gedung DPD, Senin (12/1). Dalam data itu terungkap, jamaah diimbau lewat surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No 07/Bend/i/1993 untuk memiliki saham BMI. Caranya, dengan memotong langsung uang bekal daerah Rp 10 ribu per orang.
Pada 10 Juni 1997, dengan persetujuan Presiden RI atas surat Menteri Agama No MA/312/1997, telah dilakukan pembelian saham BMI 19.990.000 lembar. Dengan harga per satuan saham Rp 1000, diperkirakan dana yang dibelanjakan mencapai Rp 19 miliar. ’’Dalam perkembangan terakhir menyebutkan bahwa kini nilai penyertaan saham (di BMI) sudah mencapai Rp 32 miliar,’’ ujar Ade.
JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan dana haji kembali mencuat ke permukaan. Kali ini Majelis Pengurus Rabithah Haji Indonesia (RHI) mempersoalkan
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih