Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta
Sejak 1997 Miliki 19 Juta Saham BMI, Jamaah Haji Tak Pernah Nikmati Dividen
Rabu, 14 Januari 2009 – 01:32 WIB

Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta
JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan dana haji kembali mencuat ke permukaan. Kali ini Majelis Pengurus Rabithah Haji Indonesia (RHI) mempersoalkan adanya kutipan ilegal terhadap setoran jamaah haji. Yakni, dana penyertaan saham Bank Muamalat Indonesia (BMI) dalam komponen biaya haji.
’’Itu terjadi sejak keluarnya imbauan kepada jamaah haji pada 1992 hingga sekarang. Namun, tidak jelas ke mana dana itu sekarang,’’ kata Ketua Umum RHI Ade Mafuddin.
Baca Juga:
Menurut Ade, data itu sudah dilaporkan RHI pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di gedung DPD, Senin (12/1). Dalam data itu terungkap, jamaah diimbau lewat surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No 07/Bend/i/1993 untuk memiliki saham BMI. Caranya, dengan memotong langsung uang bekal daerah Rp 10 ribu per orang.
Pada 10 Juni 1997, dengan persetujuan Presiden RI atas surat Menteri Agama No MA/312/1997, telah dilakukan pembelian saham BMI 19.990.000 lembar. Dengan harga per satuan saham Rp 1000, diperkirakan dana yang dibelanjakan mencapai Rp 19 miliar. ’’Dalam perkembangan terakhir menyebutkan bahwa kini nilai penyertaan saham (di BMI) sudah mencapai Rp 32 miliar,’’ ujar Ade.
JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan dana haji kembali mencuat ke permukaan. Kali ini Majelis Pengurus Rabithah Haji Indonesia (RHI) mempersoalkan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap