Tiap Malam Dengar Curhat, Lalu Indehoi
jpnn.com, MALANG - Deni Rizky (19) warga Nguling, Kabupaten Malang kini harus meringkuk di balik jeruji Polres Malang setelah ditangkap anggota Satreskrim Polsek Ngajum.
Dia ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban pencabulan yang dilakukannya.
Korbannya sendiri, masih berusia 15 tahun berinisial CY yang merupakan adik dari temannya selama di SMP.
Padahal keluarga itu telah menolong pelaku. Mereka mengajaknya tinggal bersama karena orang tuanya bercerai.
Bahkan keluarga korban yang membiayai sekolahnya. Namun, itu tidak dimanfaatnya dengan baik.
Seringnya bertemu dalam satu rumah, ternyata membuat benih-benih cinta mereka muncul.
Mereka sering curhat di dalam kamar korban pada malam hari setelah keluarga tidur.
Namun, lama kelamaan, hal itu dimanfaatkan untuk mengucapkan cinta kepada korban dan membujuk korban untuk melayani nafsu setannya, hingga dilakukan sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan selang 2 minggu.
Deni Rizky (19) warga Nguling, Kabupaten Malang kini harus meringkuk di balik jeruji Polres Malang setelah ditangkap anggota Satreskrim Polsek Ngajum.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun