Tiap Malam Dengar Curhat, Lalu Indehoi
Senin, 29 Mei 2017 – 06:25 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
"Entah merasa curiga dan terus menanyakan apa yang dibuat korban dan pelaku setiap malam, membuat orangtua korban mengusir pelaku, dan memilih indekos di wilayah Bendo, Kecamatan Pakisaji," ujar Ipda Bambang Widjanarko, Kanit Reskrim Polsek Ngajum.
Dia mengatakan, laporan dari orangtua korban tentang tindak asusila yang dilakukan pelaku langsung ditindaklanjuti dengan langkah penyidikan.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Deni Rizky (19) warga Nguling, Kabupaten Malang kini harus meringkuk di balik jeruji Polres Malang setelah ditangkap anggota Satreskrim Polsek Ngajum.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi