Tiap Malam Dengar Curhat, Lalu Indehoi
Senin, 29 Mei 2017 – 06:25 WIB
"Entah merasa curiga dan terus menanyakan apa yang dibuat korban dan pelaku setiap malam, membuat orangtua korban mengusir pelaku, dan memilih indekos di wilayah Bendo, Kecamatan Pakisaji," ujar Ipda Bambang Widjanarko, Kanit Reskrim Polsek Ngajum.
Dia mengatakan, laporan dari orangtua korban tentang tindak asusila yang dilakukan pelaku langsung ditindaklanjuti dengan langkah penyidikan.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Deni Rizky (19) warga Nguling, Kabupaten Malang kini harus meringkuk di balik jeruji Polres Malang setelah ditangkap anggota Satreskrim Polsek Ngajum.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun