Tiap Tahun Rp 60 Triliun Hanya Buat Pensiun
Kuasai Sepertiga Belanja Pegawai
Selasa, 31 Juli 2012 – 05:05 WIB

Tiap Tahun Rp 60 Triliun Hanya Buat Pensiun
Sesuai ketentuan, pemerintah dilarang menginvestasikan asuransi pensiun di muka. Hal ini membuat pengeluaran dana pensiun terus membebani APBN. Iuran yang ditarik dari PNS hanya 4,75 persen dari gaji pokok sekitar 4 juta PNS. Iuran itu hanya mampu menyumbang kurang dari seperempat biaya pensiun yang harus dibayarkan tiap tahun.
Dalam skema yang dikaji pemerintah saat ini, akan dikaji opsi manfaat pasti dan iuran pasti. Skema manfaat pasti adalah yang berlaku saat ini, di mana aparatur negara mendapatkan pensiun sesuai jumlah yang ditentukan, yakni berbasis gaji pokok terakhir. Sedangkan iuran pasti, pensiun yang didapat berdasarkan iuran yang terkumpul.
Mengenai mekanisme pembayaran baru, menteri keuangan telah menerbitkan PMK No 50/PMK.010/2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. Dalam PMK tersebut disebutkan, jika manfaat pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, manfaat pensiun bisa dibayarkan sekaligus. (sof/kim)
JAKARTA - Perubahan sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi agenda mendesak pemerintah. Tanpa perubahan pola pembayaran pensiun, anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun