Tiap Tahun Rp 60 Triliun Hanya Buat Pensiun
Kuasai Sepertiga Belanja Pegawai
Selasa, 31 Juli 2012 – 05:05 WIB
Sesuai ketentuan, pemerintah dilarang menginvestasikan asuransi pensiun di muka. Hal ini membuat pengeluaran dana pensiun terus membebani APBN. Iuran yang ditarik dari PNS hanya 4,75 persen dari gaji pokok sekitar 4 juta PNS. Iuran itu hanya mampu menyumbang kurang dari seperempat biaya pensiun yang harus dibayarkan tiap tahun.
Dalam skema yang dikaji pemerintah saat ini, akan dikaji opsi manfaat pasti dan iuran pasti. Skema manfaat pasti adalah yang berlaku saat ini, di mana aparatur negara mendapatkan pensiun sesuai jumlah yang ditentukan, yakni berbasis gaji pokok terakhir. Sedangkan iuran pasti, pensiun yang didapat berdasarkan iuran yang terkumpul.
Mengenai mekanisme pembayaran baru, menteri keuangan telah menerbitkan PMK No 50/PMK.010/2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. Dalam PMK tersebut disebutkan, jika manfaat pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, manfaat pensiun bisa dibayarkan sekaligus. (sof/kim)
JAKARTA - Perubahan sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi agenda mendesak pemerintah. Tanpa perubahan pola pembayaran pensiun, anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Bale Karesmen
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Titip Pesan untuk Sandra Dewi dan Anak
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- APJI DKI Jakarta Gelar Musda, Siapkan Strategi Industri Jasa Boga Berkelanjutan