Tiara dan Indra Lagi Ngamar, Aduh… Aduuh

Tiara dan Indra Lagi Ngamar, Aduh… Aduuh
Sudah dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Ketiganya kini kita amankan,” kata Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, saat dikonfirmasi kemarin (15/6). Kata dia, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan Yodi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sap/rib)

 


Tim Sat Sabhara Polres Kerinci, Jambi, menangkap sepasang pria dan wanita usai pesta narkoba, Rabu (14/6).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News