Tiara dan Kekasihnya jadi Korban Begal, Nih Pelakunya
Selasa, 14 September 2021 – 04:58 WIB

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan pelaku begal di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9). Foto: ANTARA/Indra
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku begal itu dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal jalanan. Bila tidak ada kepentingan, jangan keluar rumah hingga larut malam, serta jangan memperlihatkan barang berharga saat berada di jalan raya, apalagi di wilayah yang sepi," kata kapolresta. (antara/jpnn)
Pelaku begal beraksi menggunakan senjata tajam samurai. Pelaku mengambil telepon genggam dan motor korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib