Tiara dan Kekasihnya jadi Korban Begal, Nih Pelakunya
Selasa, 14 September 2021 – 04:58 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku begal itu dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal jalanan. Bila tidak ada kepentingan, jangan keluar rumah hingga larut malam, serta jangan memperlihatkan barang berharga saat berada di jalan raya, apalagi di wilayah yang sepi," kata kapolresta. (antara/jpnn)
Pelaku begal beraksi menggunakan senjata tajam samurai. Pelaku mengambil telepon genggam dan motor korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Sambangi Sentra Batik Sidoarjo, Khofifah Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Bangsa
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya