Tiba di Bareskrim, Tersangka UPS Langsung Digarap

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Provinsi DKI Jakarta 2014 Alex Usman, tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 20.30 malam setelah dijemput paksa penyidik di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.
Tanpa basa-basi, penyidik langsung menggiring Alex ke dalam ruang pemeriksaan.
Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram mengaku belum bisa menentukan apakah Alex akan langsung ditahan. Kata dia, penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk menilai. "Itu untuk menilai dapat tidaknya dilakukan penahanan," jelas Ikram saat dikonfirmasi, Kamis (30/4) malam.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menjemput paksa Alex, yang PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar itu.
Pengacara Alex membenarkan dan juga menyesalkan tindakan anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso itu. "Benar. Barusan saja klien kami dijemput paksa padahal klien kami benar-benar sakit," kata Ahmad Affandi, Kuasa Hukum Alex saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4).
Sebelumnya, Alex lewat Affandi menegaskan tidak bersalah dan melakukan korupsi dalam proyek UPS tersebut. Affandi menyebut Alex hanya tumbal dari perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Alex sebenarnya dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri.
Namun, Alex melalui pengacaranya, Eri Rosatria dan Ahmad Affandi memberitahukan kepada Bareskrim tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Provinsi DKI Jakarta 2014 Alex Usman, tiba di Bareskrim Mabes Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?