Tiba di Kalbar, 2 Anggota Polda Dijebloskan ke Sel
AKBP Idha Dijerat Korupsi, Harahap Terkait Disiplin
jpnn.com - JAKARTA - Polda Kalbar langsung mengambil tindakan tegas terhadap AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap. Usai digarap Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (9/9) malam hingga Rabu (10/9), Idha dan Harahap dipulangkan ke Kalbar untuk diproses selanjutnya.
Tak menunggu waktu lama, ketika sampai di Kalbar AKBP Idha langsung dijebloskan ke sel tahanan. Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulityanto menegaskan bahwa AKBP Idha langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar.
Idha dijerat pasal 12 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Pasal 12 huruf e berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“IEP sudah saya tahan dengan (jeratan) pasal 12 e (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Betul, (terkait) mobil Mercy,” tegas Kapolda kepada JPNN, Rabu (10/8) malam.
Polda Kalbar juga sudah menyita satu unit mobil Mercy New Eyes silver berpelat nomor B 8000 SD, yang parkir di rumah AKBP Idha di Jalan Parit Haji Husein I, Pontianak, Jumat (5/9) lalu. Mobil yang disita itu milik tersangka kasus narkoba yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Kalbar.
Penyitaan berdasarkan dari laporan polisi dari Aciu, istri dari tersangka. Mobil tersebut sebelumnya disita dari pemiliknya oleh petugas lalu diserahkan kepada AKBP Idha saat menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Narkotik Polda Kalbar. Kemudian, mobil dikuasai Idha hingga dilakukan penyitaan.
Arief menegaskan jeratan terhadap Idha ini merupakan pintu masuk bagi Polda Kalbar untuk terus melakukan pengusutan kasus yang menjeratnya. “Ini sebagai entry point,” tegas bekas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri ini.
JAKARTA - Polda Kalbar langsung mengambil tindakan tegas terhadap AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap. Usai digarap Bareskrim Mabes Polri
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul